PERSYARATAN PENGAJUAN CERAI TALAK
1) Surat Permohonan 7 Rangkap
2) Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Bermaterai dan Dinagzeglen (Dilegalisir) di Kantor Pos
3) Fotocopy Buku Akta Nikah Bermaterai dan Dinagzeglen (Dilegalisir) di Kantor Pos
4) Fotocopy Surat Izin Atasan Bermaterai dan Dinagzeglen (Dilegalisir) di Kantor Pos ( Bagi Pegawai Negeri Sipil )
5) Alat Bukti Lain Sesuai dengan Perintah Majelis Hakim
6) Membayar Panjar Biaya Perkara Sesuai dengan Radius yang Ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama Ampana
PERSYARATAN PENGAJUAN CERAI GUGAT
1) Surat Gugatan 7 Rangkap
2) Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Bermaterai dan Dinagzeglen (Dilegalisir) di Kantor Pos
3) Fotocopy Buku Akta Nikah Bermaterai dan Dinagzeglen (Dilegalisir) di Kantor Pos
4) Fotocopy Surat Izin Atasan Bermaterai dan Dinagzeglen (Dilegalisir) di Kantor Pos ( Bagi Pegawai Negeri Sipil )
5) Alat Bukti Lain Sesuai dengan Perintah Majelis Hakim
6) Membayar Panjar Biaya Perkara Sesuai dengan Radius yang Ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama Ampana
PERSYARATAN PENGAJUAN ISTBAT NIKAH
1) Surat Permohonan 7 Rangkap
2) Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Bermaterai dan Dinagzeglen (Dilegalisir) di Kantor Pos
3) Fotocopy Akta Cerai Bermaterai dan Dinagzeglen (Dilegalisir) di Kantor Pos (Bagi yang berstatus Duda/Janda Saat Menikah yang disebabkan Cerai Talak)
4) Fotocopy Akta Kematian Suami/Istri yang Terdahulu Bermaterai dan Dinagzeglen (Dilegalisir) di Kantor Pos ( Bagi yang berstatus Duda/Janda Saat Menikah yang disebabkan Cerai Mati )
5) Alat Bukti Lain Sesuai dengan Perintah Majelis Hakim
6) Membayar Panjar Biaya Perkara Sesuai dengan Radius yang Ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama Ampana
PERSYARATAN PENGAJUAN PENETAPAN AHLI WARIS
1) Surat Permohonan 7 Rangkap
2) Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Bermaterai dan Dinagzeglen (Dilegalisir) di Kantor Pos
3) Fotocopy Akta Kematian Pewaris Bermaterai dan Dinagzeglen (Dilegalisir) di Kantor Pos
4) Fotocopy Buku Akta Nikah Bermaterai dan Dinagzeglen (Dilegalisir) di Kantor Pos ( Bagi Pemohon sebagai Suami/Istri dari Pewaris )
5) Fotocopy Akta Kelahiran Bermaterai dan Dinagzeglen (Dilegalisir) di Kantor Pos ( Bagi Pemohon sebagai Anak dari Pewaris )
6) Fotocopy Silsilah Keluarga Pewaris Bermaterai dan Dinagzeglen (Dilegalisir) di Kantor Pos yang dikeluarkan oleh Lurah / Kepala Desa
7) Alat Bukti Lain Sesuai dengan Perintah Majelis Hakim
8) Membayar Panjar Biaya Perkara Sesuai dengan Radius yang Ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama Ampana
PERSYARATAN PENGAJUAN DISPENSASI NIKAH
1) Surat Permohonan 7 Rangkap
2) Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Bermaterai dan Dinagzeglen (Dilegalisir) di Kantor Pos
3) Fotocopy Kartu Keluarga Pemohon Bermaterai dan Dinagzeglen (Dilegalisir) di Kantor Pos
4) Fotocopy Akta Kelahiran Anak Pemohon yang Akan dinikahkan Bermaterai dan Dinagzeglen (Dilegalisir) di Kantor Pos
5) ( Asli ) Surat Penolakan Perkawinan dari Kantor Urusan Agama Bermaterai dan Dinagzeglen (Dilegalisir) di Kantor Pos
6) Alat Bukti Lain Sesuai dengan Perintah Majelis Hakim
7) Membayar Panjar Biaya Perkara Sesuai dengan Radius yang Ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama Ampana